10 TIPS MEMBELI PROPERTY

10 Tips Membeli Property
Meski sudah 2 tahun saya pensiun dari dunia property, masih ada saja teman yang bertanya seputar jual beli property. Salah satunya, Anna, teman saya yang sudah 2x kehilangan uang muka property karena kurang pengetahuan dan kurang berhati-hati.
Jadi, artikel ini saya tuliskan, dan semoga bermanfaat untuk teman-teman yang sedang berburu property yang mungkin sedang dilanda kebingungan mirip-mirip dengan Anna.
Rule yg harus diperhatikan pembeli property:
1. Bila berminat dengan property yang ditawarkan, minta waktu untuk bertemu dengan pemiliknya. Usahakan waktu melihat ke 2x (bila berminat), minta pemiliknya hadir dan membawa surat surat kepemilikan lengkap.
2. Agent property adalah mediator. Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk memasarkan property pemilik. Tapi tidak untuk menerima uang DP dan pembayaran property. Ada kasus tertentu ketika pemilik tidak tinggal di kota yang sama, sering juga pemilik minta diwakilkan oleh agent property, tapi tidak begitu saja. Maka pembeli berhak minta surat kuasa kepada agent property yang menunjukkan bahwa mereka diberi kuasa untuk menerima DP dan uang penjualan.
3. Sebelum memberikan DP, pastikan surat-surat tidak bermasalah. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP pemilik. Bila pemilik lebih dari satu, pastikan tercantum dalam surat kepemilikan. Bila pemiliknya sudah meninggal dunia, pastikan ada surat warisan yang disahkan oleh notaris. Bila perlu, pembeli dan pemilik bertemu di kantor agent property, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.
4. Ketika melakukan pembayaran DP, pastikan dilakukan secara legal (di depan notaris – terserah notaris siapa, karena notaris ini adalah lembaga yang kuat hukum, payung hukum yang tugasnya menjadi pihak yang netral (tidak berpihak kemanapun) dalam sebuah transaksi property. Tentu harus bayar notaris fee.
5. Atau: Buatlah Surat Perjanjian Jual Beli antara pemilik yang dikeluarkan oleh kantor property, tapi harus di legalisir notaris. Biayanya gak semahal no 4. Tapi payung hukumnya sama. Disebutkan bahwa kedua belah pihak serius untuk melakukan transaksi jual beli properti. Propertynya apa, jumlah nilai transaksi. DP berapa, tanggal berapa, pelunasan berapa dan tanggal berapa. Bila pembatalan sepihak dari pembeli property konsekwensinya apa, bila pembatalan dari pemilik konsekwensinya apa. Semua dibicarakan ketika bertemu dg pemilik. Ini demi keamanan pembeli.
6. Pastikan pelunasan, tanda tangan balik nama depan notaris dan serah terima kunci dilakukan saat bersamaan. Jangan mau pelunasan dulu baru sign. Karena kl pemiliknya kabur, repot.
7. Penerima uang DP dan pelunasan adalah pemilik, bukan pihak ke 3, kecuali, ia memegang surat kuasa dari pemilik, yang sudah disahkan oleh notaris. Bila menemukan keadaan ini juga jangan langsung percaya, surat kuasa bs dipalsukan. Periksa baik-baik, tanggal, nama pemberi kuasa dan nama penerima kuasa, lebih baik lagi, datangi notaris yang mengeluarkan surat kuasa itu untuk keabsahan surat kuasa tersebut . Minta properti agent mendampingi.
8. Bila 7 tahap itu sudah dijalankan, alhasil semua masalah bisa di minimaliskan. Bila menemukan masalah, cukup lapor polisi saja. Baik notaris, pemilik dan property agent bisa dipanggil untuk dimintai pertanggung-jawaban oleh pihak berwajib sebagai ‘tindakan penipuan” dan kamu akan terbebas dari stress.
9. Pastikan property tersebut bebas dari sengketa, dan tidak sedang terikat dengan pembeli lain. Biasanya nih, pemilik memang mencari beberapa alternatif pembeli. Ada pembeli yang memberikan DP (ikatan) sambil menunggu KPR nya disetujui. Nah pemilik dan agent nya kadang-kadang tidak sabar menunggu masa itu, apalagi belum tentu disetujui, bisa bisa tidak jadi terjual. Sehingga meski sudah di DP, masih ada saja pelaku property yang menawarkan property tersebut kepada calon pembeli lain.
Dengan demikian, kalian akan lebih nyaman ketika negosiasi. Tidak dikejar2 deadline.
Bila property yang kamu taksir ternyata sedang dalam proses KPR atau apa, tunggu sampai mrk gagal, baru maju mengajukan penawaran. Karena tidak baik kan sebuah property yg sdh di DP, ditawarkan lg kepada orang lain?
10. DP kamu adalah DP untuk pemilik, yang tidak bisa dipindah tangan / alihkan kepada property lain / pembeli lain. Maka itu ada baiknya bikin Surat Perjanjian jual Beli untuk mengikat komitmen pemilik dan pembeli.
Selamat berburu property. Jangan ulangi
kesalahan2 yang sudah pernah dilakukan.
Trimakasih

Harga Rumah murah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *